SYARAT Mudik Lebaran 2022 Terbaru, Ini Syarat Lakukan Mudik Lebaran 2022 Menurut Dosis Vaksin

- 22 April 2022, 04:16 WIB
SYARAT Mudik Lebaran 2022 Terbaru, Ini Syarat Lakukan Mudik Lebaran 2022 Menurut Dosis Vaksin/ilustrasi PMJ News
SYARAT Mudik Lebaran 2022 Terbaru, Ini Syarat Lakukan Mudik Lebaran 2022 Menurut Dosis Vaksin/ilustrasi PMJ News /

KENDALKU - Berikut akan dibagikan syarat mudik Lebaran 2022 terbaru yang wajib dipersiapakn dan dipatuhi.

Mudik Lebaran 2022 kali ini memiliki syarat yang sedikit berbeda daripada mudik tahun lalu, cek di sini apa saja syaratnya.

Adapun syarat mudik Lebaran 2022 kali ini dibedakan berdasarkan dosis vaksin yang telah diterima oleh pemudik, apa saja? Cek sini.

Jika pada mudik Lebaran tahun 2021 lalu masyarakat harus melengkapi diri dengan Surat Izin Perjalanan Tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM), pada Lebaran tahun 2022 mudik bisa dilakukan dengan syarat yang lebih mudah.

Baca Juga: LINK VIDEO Arachuu Pramuka PUBG Full 30 Menit Viral di TikTok dan Twitter, Auto Jadi Buruan Warganet

Presiden Jokowi mengumumkan bahwa syarat utama mudik lebaran 2022 adalah vaksin booster. Namun, jika belum melakukan vaksin booster, masyarakat tetap diperbolehkan melakukan mudik asalkan mengikuti syarat-syarat mudik 2022 yang ditetapkan pemerintah.

Syarat mudik terbaru 2022 ini berlaku untuk seluruh pemudik yang menggunakan transportasi umum seperti pesawat, kereta, dan kapal.

Berikut penjelasan lengkap mengenai syarat-syarat mudik lebaran tahun 2022 yang harus dipatuhi.

Pengumuman terkait syarat perjalanan mudik lebaran sudah dirilis sejak Kamis, 24 Maret 2022.

Baca Juga: Catat! Inilah Jadwal Cuti Bersama Lebaran 2022, Benar Ada Libur Panjang?

Singkatnya, syarat perjalanan mudik lebaran warga menurut kategori penerima vaksin, yaitu:

1. Pemudik yang sudah vaksin booster, bebas mudik, tidak perlu menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.

2. Pemudik yang baru mendapatkan vaksin dosis lengkap atau dua dosis, wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes antigen.

3. Pemudik yang divaksin baru dosis pertama saja, wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes PCR.

Sementara menurut Budi Gunadi, Menteri Kesehatan RI dalam konferensi pers baru-baru ini, syarat mudik lebaran bagi anak-anak tak harus vaksin booster, namun cukup dengan memperlihatkan hasil tes antigen negatif apabila sudah vaksin kedua, atau memperlihatkan hasil PCR bagi yang baru vaksinasi dosis pertama.

Aturan resmi terkait syarat perjalanan dan pelaksanaan mudik Lebaran 2022 nantinya akan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan dan SE Satgas Penanganan Covid-19.

Melindungi Lansia saat Lebaran 2022
Syarat vaksin booster untuk perjalanan mudik Lebaran 2022 diberlakukan demi melindungi kelompok lansia.

Lansia menjadi kelompok rentan yang terpapar Covid-19 saat lebaran karena akan bertemu banyak kerabat.

Oleh karena itu, pembebasan dari kewajiban melakukan tes Covid-19 hanya diberikan bagi warga yang sudah divaksin booster.

Untuk memenuhi kebutuhan booster selama perjalanan mudik, pemerintah menyediakan posko vaksinasi.

Nantinya, akan disediakan tempat-tempat khusus baik di angkutan umum maupun beberapa pos vaksinasi untuk memberikan layanan vaksinasi bagi pemudik

Aturan Lain Terkait Ramadan
Selain mudik dibolehkan, pemerintah melakukan sejumlah pelonggaran lainnya jelang Ramadan 2022.

Misalnya, pada tahun ini umat Islam dibebaskan untuk shalat tarawih berjamaah di masjid.

Sebagaimana diketahui, pada Ramadan sebelumnya pemerintah menganjurkan umat muslim untuk beribadah dari rumah selama bulan suci lantaran kasus Covid-19 yang belum terkendali.

Namun demikian, pada Ramadhan kali ini pegawai dan pejabat pemerintahan masih dilarang menggelar buka bersama dan open house saat Lebaran.

Aturan lain yang juga dilonggarkan yakni dihapusnya karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri yang baru tiba di Indonesia.

Meski begitu, pelaku perjalanan wajib melakukan tes PCR. Jika hasilnya negatif, maka dapat melanjutkan perjalanan. Namun, jika hasilnya positif, pelaku perjalanan akan ditangani oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Presiden mengingatkan bahwa meski situasi pandemi virus Covid-19 di Indonesia sudah menunjukkan perbaikan, tetapi disiplin protokol kesehatan dengan menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak harus tetap diutamakan.

Itu dia sejumlah persyaratan mudik lebaran 2022 yang harus kamu patuhi jika ingin mudik.***

Editor: Devana Dea Prastya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah