Tetapi tidak semua masyarakat berhak mendapatkan BLT minyak goreng dari pemerintah karena khusus bagi mereka yang mempunyai Kartu Sembako dan terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Berikut ini syarat utama agar terdaftar di DTKS dan mendapatkan BLT minyak goreng dari pemerintah.
Syarat mendaftar DTKS, antara lain:
1. KPM (Keluarga Penerima Manfaat) harus terdaftar di DTKS.
2. KTP.
3. Kartu Keluarga (KK).
4. Surat undangan dari ketua RT atau RW setempat.
Jika ingin mendaftar DTKS Kemensos, datang ke kantor desa atau kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
Pendaftaran bansos dari Kemensos bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Cek Bansos.