Cara Cek Nama Penerima BLT Minyak Goreng April 2022 via cekbansos.kemensos.go.id dan Aplikasi Cek Bansos

- 13 April 2022, 11:30 WIB
Simak penjelasan tentang kriteria dan cara untuk mencairkan BLT minyak goreng di Kantor Pos dengan login di laman resmi.
Simak penjelasan tentang kriteria dan cara untuk mencairkan BLT minyak goreng di Kantor Pos dengan login di laman resmi. /pixabay/EmAji dan freepic/jcomp/

Dilansir Kendalku dari setkab.go.id, Presiden Jokowi menjelaskan kepada, BLT minyak goreng akan disalurkan ke keluarga penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH), serta pedagang kaki lima (PKL) yang menjual makanan gorengan.

Sebagaimana disebutkan oleh Presiden Jokowi bahwa bantuan yang diberikan kepada keluarga penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Jadi bisa dikatakan untuk mendapatkan BLT minyak goreng tahun 2022 penerima harus sudah terdaftar sebagi penerima PKH, dan BPNT terlebih dahulu.

Adapun untuk daftat jadi penerima PKH dan BPNT bis dilakukan dengan daftar di DTKS Kemensos.

Sedangkan bagi yang sudah menjadi penerima Keluarga BPNT dan PKH dapat mengecek datanya melalui web dan aplikasi cek bansos Kemensos berikut ini.

Cara cek bansos Kemensos melalui laman cekbansos.kemensos.go.id:

  1. Buka laman cek bansos (KLIK DI SINI) lalu isikan data yang diminta
  2. Masukkan kode yang terlihat pada gambar kemudian klik 'Cari data'
  3. Pastikan nama Anda muncul dan tulis 'Ya' pada kolom status BPNT

Cara cek bansos Kemensos melalui aplikasi Cek Bansos

  1. Unduh aplikasi Cek Bansos di Playstore atau AppStore
  2. Buka aplikasi dan pilih menu cek bansos
  3. Isikan data yang diminta lalu klik 'Cari data' dan hasilnya akan muncul

Bagi Anda pedagang gorengan ketahui cara dapat dan cek daftar penerima BLT minyak goreng Rp300 ribu di atas sebagai referensi.

Itulah tadi cara cek nama penerima BLT minyak goreng sebesar Rp300 ribu yang cair di bulan April 2022.***

Halaman:

Editor: Devana Dea Prastya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x