Resmi dibuka, Berikut Syarat Pendaftaran Akpol dan Bintara Polri Tahun 2022

- 10 April 2022, 03:30 WIB
Resmi dibuka, Berikut Syarat Pendaftaran Akpol dan Bintara Polri Tahun 2022
Resmi dibuka, Berikut Syarat Pendaftaran Akpol dan Bintara Polri Tahun 2022 /Humas Polda Jateng

Adapun seleksi di tingkat pusat dilakukan oleh Panitia Pusat (Panpus) di Akademi Kepolisian, Semarang, Jawa Tengah.

Persyaratan umum penerimaan Polri calon Bintara dan Taruna Akpol 2022 Warga Negara Indonesia (pria atau wanita);

1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa.
2. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Sehat jasmani dan rohani (Surat keterangan sehat dari institusi kesehatan),
4. Berumur paling rendah 18 (delapan belas) Tahun Pada saat diangkat menjadi anggota Polri.
5. Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (SKCK).
6. Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.

"Sedangkan informasi mengenai persyaratan khusus yang dibutuhkan bisa didapatkan dengan mengunduh langsung disitus resmi penerimaan.porli.go.id ,"jelas Kombes M Iqbal.

Jika pendaftar mengalami kesulitan, lanjutnya bisa datang langsung dan berkonsultasi ke bagian sumber daya (bagsumda) polres setempat.

Disampaikan oleh Kabid Humas bahwa setiap Polres telah menyiapkan Personel khusus yang siap mendampingi dan membantu para pendaftar.

"Silahkan ikuti seleksi secara jujur dan kompetitif. Hindari calo atau aksi penipuan yang mengaku bisa membantu lolos dengan biaya tertentu. Untuk hal-hal seperti ini silahkan laporkan dan akan langsung ditindaklanjuti," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah