Pedagang Gorengan Tak Khawatir Lagi Jokowi Bagikan BLT Minyak Goreng Rp 300 Ribu, Simak Dua Syarat Utamanya

- 5 April 2022, 16:38 WIB
Pernyataan Presiden Jokowi terkait pemberian BLT minyak goreng.
Pernyataan Presiden Jokowi terkait pemberian BLT minyak goreng. /Tangkapan layar/YouTube/Sekretariat Presiden/



KENDALKU - Harga minyak goreng meroket hampir dua kali lipat menjelang bulan Ramadhan lalu.

Tentunya melonjaknya harga minyak goreng tersebut membuat para pedagang gorengan menjadi khawatir.

Hingga pada akhirnya rasa khawatir tersebut sirna manakala Presiden Jokowi membagikan BLT Minyak Goreng.

BLT Minyak Goreng tersebut dibagikan menyusul kenaikan harga minyak goreng yang hampir mencapai dua kali lipat.

Baca Juga: SIDAK Pasar, Gubernur Ganjar Temukan Minyak Goreng Curah Harga Rp22 Ribu

Nantinya para penerima akan mendapatkan uang tunai sebesar Rp 300 ribu melalui BLT Minyak Goreng tersebut.

Akan tetapi, untuk mendapatkan BLT Minyak Goreng harus terlebih dahulu tecatat dalam dua golongan utama.

Kedua golongan tersebut adalah para penerima harus sudah terdaftar baik dalam Bansos PKH maupun Bansos Sembako BPNT.

Sebelum mendapatkan BLT Minyak Goreng Rp 300 ribu, pastikan nama kamu tercatat dalam daftar penerima kedua Bansos tersebut.

Baca Juga: Daftar 72.564 Nama Siswa Lolos Seleksi SNMPN 2022, Cek Link Pengumuman SNMPN di Sini

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah