HET Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Dicabut, HET Rp14 Ribu Tidak Berlaku Lagi untuk Minyak Goreng Kemasan

- 17 Maret 2022, 10:49 WIB
Ilustrasi minyak goreng kemasan. Pengumuman Harga Minyak Goreng, Pemerintah Cabut HET, Ini Harga Rata-Rata Migor di Sumatera, Jawa dan Bali.*
Ilustrasi minyak goreng kemasan. Pengumuman Harga Minyak Goreng, Pemerintah Cabut HET, Ini Harga Rata-Rata Migor di Sumatera, Jawa dan Bali.* /Antara/Zabur Karuru/

 

KENDALKU – Kasus kelangkaan minyak goreng beberapa waktu belakangan ini membuat masyarakat susah hingga Pemerintah memberikan kebijakan baru.

Diketahui bahwa aturan Pemerintah sebelumnya terkait HET atau Harga Eceran Tertinggi telah dirubah.

Pemerintah telah mencabut kebijakan tentang HET atau Harga Eceran tertinggi minyak goreng.

HET atau Harga Eceran tertinggi minyak goreng telah ditetapkan oleh pemerintah pada hari Rabu 16 Maret 2022.

Keputusan pemerintah terkait HET minyak goreng dilakukan karena harga minyak goreng yang semakin tinggi.

Baca Juga: Masih Bingung? Berikut Harga Minyak Goreng yang Ditetapkan oleh Pemerintah

Bahkan dikabarkan ada minyak goreng kemasan yang harganya mencapai diatas Rp20 ribu perliternya.

Melalui Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi akan mencabut peraturan Harga Eceren Tertinggi (HET) minyak goreng.

Sehingga harga minyak goreng kemasan dibebaskan di pasaran, tetapi untuk curah dibatasi Rp 14 ribu per liternya.

Seperti yang diungkapkan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan.

Baca Juga: Berapa Harga Minyak Goreng Terbaru Hari Ini yang Diatur Pemerintah? Ketahui di Sini

Sebelumnya pemerintah menetapkan HET minyak goreng pada harga Rp 11.500 per liternya.

Namun saat ini, harga ditentukan oleh pasar namun untuk minyak goreng curah tetap dibatasi pada harga Rp 14.000 per liternya.

Sedangkan untuk harga minyak goreng kemasan diserahkan kepada pihak produsen.

Alasan dicabutnya HET minyak goreng karena saat ini terjadinya kelangkaan minyak goreng yang membuat harga minyak goreng juga melambung.

Dengan dicabutnya HET ini, Oke Nurwan optimis harga minyak goreng kemasan nantinya akan turun sesuai keekonomiannya, tidak seperti saat ini di kisaran Rp 17 ribu sampai Rp 20 ribu per liternya.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) baru untuk minyak goreng mulai 1 Februari 2022 lalu.

HET minyak goreng curah Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter, namun kebijakan ini sudah dicabut.

Demikian artikel mengenai Harga Eceran Tertinggi atau HET minyak goreng terbaru dari Pemerintah.***

Editor: Febri Eka Pambudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah