HET Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Dicabut, HET Rp14 Ribu Tidak Berlaku Lagi untuk Minyak Goreng Kemasan

- 17 Maret 2022, 10:49 WIB
Ilustrasi minyak goreng kemasan. Pengumuman Harga Minyak Goreng, Pemerintah Cabut HET, Ini Harga Rata-Rata Migor di Sumatera, Jawa dan Bali.*
Ilustrasi minyak goreng kemasan. Pengumuman Harga Minyak Goreng, Pemerintah Cabut HET, Ini Harga Rata-Rata Migor di Sumatera, Jawa dan Bali.* /Antara/Zabur Karuru/

 

KENDALKU – Kasus kelangkaan minyak goreng beberapa waktu belakangan ini membuat masyarakat susah hingga Pemerintah memberikan kebijakan baru.

Diketahui bahwa aturan Pemerintah sebelumnya terkait HET atau Harga Eceran Tertinggi telah dirubah.

Pemerintah telah mencabut kebijakan tentang HET atau Harga Eceran tertinggi minyak goreng.

HET atau Harga Eceran tertinggi minyak goreng telah ditetapkan oleh pemerintah pada hari Rabu 16 Maret 2022.

Keputusan pemerintah terkait HET minyak goreng dilakukan karena harga minyak goreng yang semakin tinggi.

Baca Juga: Masih Bingung? Berikut Harga Minyak Goreng yang Ditetapkan oleh Pemerintah

Bahkan dikabarkan ada minyak goreng kemasan yang harganya mencapai diatas Rp20 ribu perliternya.

Melalui Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi akan mencabut peraturan Harga Eceren Tertinggi (HET) minyak goreng.

Halaman:

Editor: Febri Eka Pambudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah