KENDALKU - Penipuan berkedok investasi kian marak, Kerugian yang ditimbulkan hingga Milliaran Rupiah.
Berbagai platform trading mulai banyak terdapat kasus penipuan, pencucian dan penggelapan uang.
Dua Affiliator berinisial H dan R dari Community of Profesional Trader (EA Copet) dilaporkan ke Bareskrim Polri karena diduga melakukan tindakan penipuan berkedok investasi.
Terdapat 65 berkas yang saat ini dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
"Untuk yang didata kita sudah mengumpulkan total kerugian Rp4,5 miliar dari yang kekumpul, ada lagi susulan, Rp10 miliar ditambah Rp4,5 miliar, jadi sekitar Rp20 Miliar," ucap Charlie Wijaya selaku pendamping korban saat ditemui di Bareskrim Polri, Kamis, 10 Maret 2022.
Charlie Wijaya mengatakan, platform trading ini sudah mulai sejak Mei 2021.
Diperkirakan jumlah korban mencapai puluhan ribu orang dengan total kerugian sampai 500 miliar rupiah.
Kepolisian diharapkan bisa mengusut tuntas aplikasi trading yang diduga telah melakukan penipuan dan pencucian uang ini.