Huru-hara Kebijakan JHT BPJS Ketenagakerjaan, Pencairan Bisa Dilakukan di Usia 56 Tahun, Bukan Saat Nganggur

- 13 Februari 2022, 10:29 WIB
Huru-hara Kebijakan JHT BPJS Ketenagakerjaan, Pencairan Hanya Bisa Dilakukan Saat Usia 56 Tahun, Bukan Ketika Nganggu
Huru-hara Kebijakan JHT BPJS Ketenagakerjaan, Pencairan Hanya Bisa Dilakukan Saat Usia 56 Tahun, Bukan Ketika Nganggu /BPJS/

KENDALKU- Peraturan baru mengenai kebijakan program Jaminan Hari Tua/JHT BPJS Ketenagakerjaan menimbulkan polemik.

Salah satu kebijakan program JHT BPJS Ketenagakerjaan yang paling disorot adalah terkait proses pencairan uangnya.

Diketahui, dalam kebijakan program JHT BPJS Ketenagakerjaan, pencairan dana baru bisa dilakukan setelah usia 56 tahun.

Saat ini, peraturan tentang kebijakan JHT BPJS Ketenagakerjaan tersebut telah disahkan pada awal Februari lalu, hingga membuat netizen berbondong-bondong mengkritik kebijakan tersebut.

Terkait kebijakan tersebut, banyak sekali respon pro dan kontra yang terjadi.

Baca Juga: FAKTA BARU! Penjelasan tentang BPJS yang Langsung Non Aktif Jika Tidak Dipakai Setahun

Hal yang paling disoroti adalah mengenai pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan yang diatur dalam pasal 1 Permenaker 2 tahun 2022.

Terkait pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan yang baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun banyak masyarakat yang ingin membatalkan kebijakan tersebut.

Karena sebelumnya dana BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan ketika seorang pekerja di PHK dan menganggur selama sebulan.

Baca Juga: Cek Fakta Kartu BPJS Kesehatan KIS akan di Non Aktifkan Jika Tidak Dipakai Selama Satu Tahun

Namun jika merujuk ke pasal lain terkait aturan Permenaker No 2 tahun 2022, bisa diketahui bahwa dana JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan sebelum usia 56 dengan beberapa catatan, yakni:

1. Dana Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan dapat cair bagi peserta yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK.

2. Dana Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan dapat cair sebelum usia 56 tahun bagi yang melakukan mengundurkan diri.

3. Dana Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan dapat cair jika akan meninggalkan Indonesia selama-lamanya

4. Dana Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan dapat cair sebelum usia 56 tahun jika mengalami cacat total tetap.

5. Dana Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan yang telah meninggal dunia maka akan diberikan kepada ahli waris.

Demikianlah informasi yang dapat diberikan mengenai penjelasan tentang Permenaker No 2 Tahun 2022 yang menuai kontroversi tentang Jaminan Hari Tua atau JHT dalam program BPJS Ketenagakerjaan.***

Editor: Febri Eka Pambudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x