Gibran dan Kaesang di Laporakan Dosen UNJ ke KPK: Angkanya kurang lebih Rp99,3 Miliar

- 10 Januari 2022, 19:23 WIB
Gibran dan Kaesang di Laporakan Dosen UNJ ke KPK
Gibran dan Kaesang di Laporakan Dosen UNJ ke KPK /MOHAMMAD AYUDHA/ANTARA FOTO

KENDALKU - Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep dilaporkan oleh Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep dilaporkan atas dugaan kasus KKN dengan angka kurang lebih Rp99,3 Miliar.

Dalam laporannya ke KPK Ubedilah menyebut memiliki bukti bagi KPK untuk dilakukan penyelidikan.

"Laporan ini terkait dengan dugaan Tipikor dan atau TPPU berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan Grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," katanya kepada wartawan, Senin, 10 Januari 2022.

Baca Juga: Anggap Diri Lebih Hebat dari Presiden Jokowi, Ini Prestasi Kaesang Pangarep

Ubedilah menjelaskan, laporan tersebut dibuat berawal dari 2015 lalu dimana ada sebuah perusahaan atau PT. SM yang menjadi tersangka pembakaran hutan dan telah dituntut oleh Kementerian KLH dengan nilai Rp 7,9 triliun.

"Ada dokumen perusahaan karena diakses boleh oleh publik dengan syarat,-syarat tertentu, dan juga bukti pemberitaan pemberian penyertaan modal dari ventura itu" ucapnya.

"Dan kemudian kita lihat di perusahaan-perusahaan yang dokumennya rapih itu memang ada tokoh-tokoh yang tadi saya sebutkan," tuturnya.*

Namun kata dia, MA hanya mengabulkan tuntutan senilai Rp 78 miliar.

Halaman:

Editor: Agung Prasetyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x