Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep Dilaporkan Ke KPK Dugaan Kasus KKN

- 10 Januari 2022, 19:25 WIB
Kaesang Pangarep, putra Presiden Jokowi, baru-baru ini diketahui membeli saham Rp92,2 miliar.
Kaesang Pangarep, putra Presiden Jokowi, baru-baru ini diketahui membeli saham Rp92,2 miliar. /Instagram.com/@kaesangp./

KENDALKU - Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dua anak orang nomor satu di Indonesia yakni Presiden Jokowi diduga tipikor, TPPU, juga dugaan KKN relasi bisnis dengan perusahaan yang diduga terlibat pembakaran hutan.

Laporan kasus tersebut dilakukan oleh dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun.

Ubedilah memiliki bukti-bukti yang telah diberikannya kepada KPK untuk segera dilakukan penyelidikan.

Baca Juga: Ada Bekas Pemain Persib Bandung Masuk PSIS Semarang, Masih 25 Tahun dengan Banyak Pengalaman

Ubedilah menjelaskan, laporan tersebut dibuat berawal dari 2015 lalu dimana ada sebuah perusahaan atau PT. SM yang menjadi tersangka pembakaran hutan dan telah dituntut oleh Kementerian KLH dengan nilai Rp 7,9 triliun.

Namun kata dia, MA hanya mengabulkan tuntutan senilai Rp 78 miliar.

"Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT. SM." ucapnya pada wartawan.

Di sisi lain Ubedilah juga menuding bahwa beberapa bulan lalu petinggi PT. SM dilantik menjadi duta besar di sebuah negara di Asian, yaitu di Korea Selatan.

Halaman:

Editor: Maya Atika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x