KENDALKU - Ada 15 hari libur nasional 2022 yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Dengan adanya hari libur nasional 2022 tersebut, masyarakat dapat mengetahui waktu-waktu bisa cuti kerja dan sekolah.
Hari libur nasional dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan terbebas dari beban kerja maupun sekolah.
Jumlah hari libur nasional 2022 pun diketahui ada 16 hari.
Hari libur nasional dan cuti bersama 2022 telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 3 dan 4 Tahun 2021.
Baca Juga: 12 Tempat Wisata Ngawi Terbaik dan Terpopuler yang Wajib Anda Kunjungi
Sebelum mengeluarkan ketetapan hari libur nasional dan cuti bersama, telah diadakan rapat koordinasi (rakor) tingkat Menteri.
Tiga menteri tersebut adalah Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo.
Rakor yang dipimpin oleh oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy sudah menetapkan hari libur nasional.