KENDALKU - Berikut tata cara pendaftaran penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2022 via DTKS.
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) menjadi syarat untuk mendapatkan dana bansos PKH 2022.
Masyarakat dapat melakukan pendaftaran DTKS Kemensos untuk terdaftar sebagai penerima sejumlah program bansos dari pemerintah, termasuk PKH 2022.
Beberapa program bantuan atau bansos dari pemerintah direncanakan cair kembali tahun 2022 mendatang, termasuk BLT PKH.
Baca Juga: Bansos BPUM Segera Cair Desember 2021, Ini Cara Cek Daftar Penerimanya
Sebelum terdaftar menjadi penerima bansos PKH melalui laman cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos, simak langkah mendaftarnya berikut.
Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP perlu dipersiapkan sebelum melakukan pendaftaran Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di DTKS Kemensos.
Jika telah terdaftar DTKS Kemensos, masyarakat nantinya dapat mengecek nama dan NIK di laman cekbansos.kemensos.go.id untuk mengetahui status penerima bansos.
Masyarakat yang menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari program bansos Kemensos itu akan masuk di daftar nama pada DTKS cekbansos.kemensos.go.id.