KENDALKU - Tata cara pendaftaran penerima perangkat Set Top Box (STB) TV digital gratis dari Kementerian Kominfo dapat diketahui di sini.
Kementerian Kominfo membagikan alat Set Top Box kepada masyarakat untuk bisa menyaksikan siaran televisi setelah masa peralihan TV analog ke TV digital.
Masyarakat perlu mempersiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP sebagai salah satu syarat pendaftaarn penerima Set Top Box TV digital gratis Kominfo.
NIK KTP dibutuhkan dalam proses pendaftaran Set Top Box gratis Kominfo lantaran menjadi syarat penerima bantuan.
Kominfo membagikan perangkat Set Top Box secara gratis khusus bagi warga kurang mampu, yang diwajibkan memenuhi syarat sebagai penerima.
Ada bantuan berupa Set Top Box gratis dari pemerintah melalui Kominfo pada tahun 2022 mendatang, yang diberikan jelang peralihan TV analog ke TV digital.
Masyarakat dapat menyaksikan siaran televisi setelah migrasi TV analog ke TV digital dengan menggunakan Set Top Box, yang siap dibagikan Kominfo khusus untuk penerima.