Ada Pencairan Program Indonesia Pintar, Ini Syarat dan Cara Cek Penerimaan PIP

- 15 Desember 2021, 10:11 WIB
Ada Pencairan Program Indonesia Pintar
Ada Pencairan Program Indonesia Pintar /Tangkapan layar pip.kemdikbud.go.id

KENDALKU - Ada pencairan Program Indonesia Pintar (PIP) 2021 yang kembali digelondorkan oleh Kemendikbud.

Pencairan Program Indonesia Pintar 2021 ini diperuntukkan bagi peserta didik jenjang SD, SMP, dan SMA.

Ada syarat dan proses yang harus diikuti oleh peserta didik agar bisa mendapatkan pencairan Program Indonesia Pintar.

Baca Juga: Login pip.kemdikbud.go.id, Pelajar Bisa Dapat Bantuan PIP Hingga Rp 1 Juta, Begini Cara Cek Penerima

Program Indonesia Pintar atau lebih dikenal dengan PIP adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6 - 21 tahun) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).

PIP diberikan kepada keluarga miskin, rentan miskin: pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah.

PIP juga merupakan bagian dari penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM).

Syarat yang harus dipenuhi agar bisa menerima manfaat Program Indonesia Pintar haruslah peserta didik pemegang KIP.

Penerima PIP haruslah peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus

Halaman:

Editor: Agung Prasetyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah