KENDALKU - Bantuan Sosial atau Bansos Sembako BNPT akan dibagikan kepada masyarakat yang membutuhkan pada bulan Desember 2021 ini.
Tak sembarangan, Bansos Sembako BNPT ini hanya akan dibagikan kepada para pemegang Kartu Sembako.
Nantinya para pemegang Kartu Sembako akan memerima Bansos Sembako BNPT sebesar Rp300 ribu.
Baca Juga: Gampang Banget, Pakai KTP Kamu Untuk Jadi Penerima Bansos dengan Cara Ini
Syarat untuk menjadi penerima manfaat Bansos Sembako BNPT sebesar Rp300 ribu adalah seperti di bawah ini:
1. Merupakan warga miskin atau rentan miskin.
2. Bukan merupakan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri.
3. Penerima merupakan warga terdampak Covid-19.
4. Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).