BSU Rp1 Juta Dapat Dicek via BPJS Ketenagakerjaan, Masih Cair Desember 2021

- 5 Desember 2021, 13:45 WIB
Login di bsu.kemnaker.go.id, penuhi syaratnya dan simak cara untuk cek BLT Subsidi Gaji di BPJS Ketenagakerjaan.
Login di bsu.kemnaker.go.id, penuhi syaratnya dan simak cara untuk cek BLT Subsidi Gaji di BPJS Ketenagakerjaan. /Instagram @kemnaker/

KENDALKU - Berikut cara cek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp1 juta melalui laman BPJS Ketenagakerjaan pada Desember 2021.

Saat ini penyaluran dana bantuan BSU Rp1 juta dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih berlangsung memasuki akhir tahun 2021.

BSU Rp1 juta tahun 2021 dapat diperoleh pekerja yang terdaftar sebagai penerima, termasuk yang bisa dicek melalui laman BPJS Ketenagakerjaan.

Belum berakhir, pemerintah melalui Kemnaker kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU bagi para peserta terdaftar BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Kemnaker Bagikan Tahap 5 dan 6 BSU Rp1 Juta Tahun 2021, Inilah Cara Cek Penerimanya

Bantuan Subsidi Upah atau BSU untuk periode bulan Desember 2021 ini diberikan kepada sejumlah sektor pekerjaan.

Apakah kamu termasuk kriteria penerima Rp 1 juta dari Bantuan Subsidi Upah atau BSU ini? Segera cek!

Pada periode Desember 2021 ini, BSU Rp 1 juta hanya akan dicairkan kepada sejumlah sektor yang terdampak pandemi Covid-19, di antaranya adalah:

- Sektor aneka industri

- Sektor Transportasi

- Sektor Industri Barang Konsumsi

- Sektor Properti dan Real Estate
serta

Baca Juga: Cara Mengecek Nama Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 Rp1 Juta dari Kemnaker

- Sektor Perdagangan dan Jasa (jasa Pendidikan dan Kesehatan dikecualikan).

Lebih lanjut, tak sembarang orang bisa menikmati BSU Rp 1 juta ini.

Hanya yang memenuhi kriteria seperti WNI, karyawan penerima upah, dan memiliki gaji tak lebih dari Rp 3,5 juta yang dapat merasakan BSU Rp 1 juta ini.

Selain itu, BSU Rp 1 juta ini juga tak akan dirasakan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2021 yang telah menerima bantuan lain selama pandemi Covid-19.***

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah