Lebih lanjut, tak sembarang orang bisa menikmati BSU Rp 1 juta ini.
Hanya yang memenuhi kriteria seperti WNI, karyawan penerima upah, dan memiliki gaji tak lebih dari Rp 3,5 juta yang dapat merasakan BSU Rp 1 juta ini.
Selain itu, BSU Rp 1 juta ini juga tak akan dirasakan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2021 yang telah menerima bantuan lain selama pandemi Covid-19.***