KENDALKU - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah resmi luncurkan Wagepedia.
Wagepedia diluncurkan oleh sebagai langkah untuk mengetahui data dan informasi terkait pengupahan yang valid dan akurat.
Dilansir dari Akun Instagram Kemnaker, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah secara resmi memperkenalkan sebuah sistem informasi pengupahan nasional dengan nama Wagepedia.
Baca Juga: Jadwal Pencairan BSU Tahap 5 Dimulai, Kemnaker Salurkan Dana Rp1 Juta untuk Penerima
Menaker menjelaskan, wagepedia merupakan sebuah kanal yang berisi tentang data dan informasi terkait pengupahan yang dapat diakses oleh publik.
"Wagepedia ini kanal informasi milik Kementerian Ketenagakerjaan yang dapat dikases oleh semua pihak," ucap Menaker dikutip dari Instagram Kemnaker yang disampaikan di sela-sela Konferensi Pers terkait Kebijakan Penetapan Upah Minimum (UM) Tahun 2022 di Jakarta.
Menurut Menaker, dengan adanya wagepedia, publik dapat mengetahui data dan informasi terkait pengupahan yang valid dan akurat.
"Kanal tersebut dapat diakses secara terbuka dan transparan," tegas Menaker.
Ia menambahkan, dalam wagepedia juga terdapat fitur kalkulator UM, sehingga siapa pun, di mana pun, dan kapan pun dapat mengetahui perhitungan nilai UM tahun 2022.