Tidak Terdaftar Jadi Penerima BSU Subsidi Gaji 2021? Kemnaker Ungkap 2 Kemungkinan Alasannya

- 13 Oktober 2021, 19:45 WIB
Ilustrasi - BSU cair kepada pekerja tanpa rekening bank Himbara? Berikut cara cek status penerima Subsidi Gaji di situs Kemnaker.
Ilustrasi - BSU cair kepada pekerja tanpa rekening bank Himbara? Berikut cara cek status penerima Subsidi Gaji di situs Kemnaker. /Instagram.com/@kemnaker

KENDALKU - Para pekerja yang tidak terdaftar menjadi penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 perlu megetahui alasan kegagalannya. 

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan kemungkinan yang dapat menyebabkan pekerja tidak terdaftar sebagai penerima bantuan BSU Subsidi Gaji tahun 2021.

Setidaknya terdapat 2 kemungkinan alasan yang membuat pekerja dapat gagal menjadi penerima dana BSU Rp1 juta yang telah cair hingga tahap 3 pada tahun 2021.

Simak berikut dua kemungkinan alasan terkait tidak terdaftarnya pekerja menjadi penerima bantuan BSU Subsidi Gaji pada tahun 2021.

Baca Juga: BSU Bank BCA 2021 Belum Cair? Siapkan 4 Dokumen yang Diminta Kemnaker Berikut Ini

Kemnaker membagikan program BSU Subsidi Gaji bagi para pekerja/buruh sebagai perlindungan dan peningkatan ekonomi di masa pandemi Covid-19.

Penyaluran bantuan BSU pada tahun ini akan diberikan kepada pekerja/buruh, dengan jumlah sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan dan akan diberikan sekaligus sebesar Rp1 juta.

BSU subsidi gaji ini bisa diklaim apabila syarat penerima telah memunuhi setelah melakukan langkah-langkah pengecekan hingga penetapan dan penyaluran.

Para pekerja bisa langsung mengetahui langkah-langkah pengecekan penerima BSU 2021 dengan mengakses laman resmi Kemnaker, bsu.kemnaker.go.id.

Baca Juga: Indonesia Sedang Berduel Melawan Jepang di Turnamen Uber Cup 12 Otober 2021, Ini Link Live Streamingnya

Namun ada kemungkinan pekerja menerima notifikasi bahwa namanya tidak terdaftar sebagai penerima bantuan BSU Subsidi Gaji 2021.

Lebih lanjut Kemnaker menjelaskan dua kemungkinan nama pekerja tidak terdaftar sebagai penerima BSU Subsidi Gaji 2021, yakni:

1. Pekerja tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021

2. Pekerja memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, namun datanya belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementrian Ketenagakerjaan.

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x