Daftar Media Sosial dan Situs yang Tidak Dapat Diakses Pakai Kuota Internet Gratis Kemendikbud 2021

- 13 Oktober 2021, 18:15 WIB
Berikut ini adalah cara mendapatkan kuota internet gratis untuk pelajar dan tenaga pengajar lengkap dengan besaran kuota per bulannya.
Berikut ini adalah cara mendapatkan kuota internet gratis untuk pelajar dan tenaga pengajar lengkap dengan besaran kuota per bulannya. /Pexels

KENDALKU - Berikut daftar sejumlah media sosial dan situs yang tidak dapat diakses jikan menggunakan kuota internet gratis dari Kemendikbud Ristek RI.

Pelajar dan pengajar yang mendapatkan bantuan berupa kuota internet gratis dari Kemendikbud tidak dapat menggunakannya untuk semua situs. 

Pasalnya, terdapat beberapa situs dan media sosial yang ternyata tidak bisa diakses jika menggunakan bantuan kuota internet gratis yang dibagikan Kemendikbud. 

Kemendikbud mulai menyalurkan kembali bantuan kuota internet gratis mencapai 15 GB pada Oktober 2021, yang cair untuk pelajar dan pengajar di Indonesia.

Baca Juga: Kuota Internet Gratis Kemendikbud Sudah Cair? Ini Cara Cek Kuota Pengguna By.U

Kuota internet gratis dari Kemendikbud telah cair sejak 11 Oktober 2021. Simak daftar media sosial yang tidak dapat diakses menggunakan kuota internet gratis Kemendikbud, diantaranya ada Facebook dan Instagram.

Tujuan kuota internet gratis adalah untuk menunjang pembelajaran selama pandemi yang dilakukan dengan cara pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau via daring.

Rencana penyaluran program bantuan kuota internet gratis akan dilakukan September-Oktober 2021.

Penyaluran subsidi kuota internet gratis dari Kemendikbud akan dicairkan mulai tanggal 11 sampai 15 setiap bulan September, Oktober, dan November.

Baca Juga: Bantuan Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud Sudah Masuk? Ini 3 Cara Cek Kuota Buat Pengguna Axis

Berikut ini besaran kuota internet gratis yang akan diterima oleh pelajar dan pengajar:

1. Untuk pelajar jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebesar 7 GB/bulan.

2. Untuk pelajar jenjang pendidikan dasar dan menengah sebesar 10GB/bulan.

3. Untuk pengajar jenjang PAUD, pendidikan dasar, dan menengah sebesar 12GB/bulan.

4. Untuk mahasiswa dan dosen sebesar 15 GB/bulan.

Namun, pada skemanya penggunaannya Kemendikbud bekerja sama dengan Kominfo untuk membatasi pengaksesan beberapa situs seperti: game, layanan streaming video, dan beberapa media sosial.

Berikut ini 14 situs dan media sosial yang tidak dapat diakses menggunakan kuota internet gratis dari Kemendikbud:

1. Snack Video

2. Snapchat

3. Tinder

4. Tumblr

5. Twitter

6. Vive

7. Vkontakte

8. YY

9. Badoo

10. Bigo Live

11. Facebook

12. Instagram

13. Periscope

14. Pinterest

Setelah anda mengetahui 14 situs dan media sosial yang tidak dapat diakses menggunakan kuota internet gratis dari Kemendikbud, berikut ini syarat yang harus anda penuhi agar dapat mendaftar sebagai penerima kuota internet gratis:

1. Untuk pelajar PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah harus terdaftar di aplikasi Dapodik dan memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/ orang tua/anggota keluarga /wali.

2. Untuk pengajar pada PAUD, jenjang pendidikan dasar dan menengah harus terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif dan memiliki nomor ponsel aktif.

3. Untuk mahasiswa harus terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree), memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan, dan memiliki nomor ponsel aktif.

4. Untuk dosen harus terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif, memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP), dan memiliki nomor ponsel aktif.

Jika syarat-syarat diatas sudah anda penuhi, berikut ini cara mudah mendaftar sebagai penerima kuota internet gratis dari Kemendikbud. Simak penjelasannya dibawah ini:

1. Calon penerima harus melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum masa penyaluran untuk mendapatkan bantuan kuota.

2. Pimpinan atau operator satuan pendidikan harus mengunggah SPTJM untuk nomor yang berubah atau nomor baru pada https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id atau https://pddikti.kemdikbud.go.id (untuk jenjang pendidikan tinggi).

Cara itu berlaku untuk pelajar atau pengajar yang Belum terdaftar atau mengganti nomor telepon yang sudah terdaftar.

Jika nomor HP anda telah terdaftar maka akan melalui tahap verifikasi dan validasi untuk masuk ke daftar kuota internet gratis dari Kemendikbud.

Demikian informasi mengenai daftar media sosial maupun situs tertentu yang tidak dapat diakses dengan menggunakan bantuan kuota internet gratis Kemendikbud 2021.***

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x