13. Periscope
14. Pinterest
Setelah anda mengetahui 14 situs dan media sosial yang tidak dapat diakses menggunakan kuota internet gratis dari Kemendikbud, berikut ini syarat yang harus anda penuhi agar dapat mendaftar sebagai penerima kuota internet gratis:
1. Untuk pelajar PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah harus terdaftar di aplikasi Dapodik dan memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/ orang tua/anggota keluarga /wali.
2. Untuk pengajar pada PAUD, jenjang pendidikan dasar dan menengah harus terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif dan memiliki nomor ponsel aktif.
3. Untuk mahasiswa harus terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree), memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan, dan memiliki nomor ponsel aktif.
4. Untuk dosen harus terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif, memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP), dan memiliki nomor ponsel aktif.
Jika syarat-syarat diatas sudah anda penuhi, berikut ini cara mudah mendaftar sebagai penerima kuota internet gratis dari Kemendikbud. Simak penjelasannya dibawah ini:
1. Calon penerima harus melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum masa penyaluran untuk mendapatkan bantuan kuota.
2. Pimpinan atau operator satuan pendidikan harus mengunggah SPTJM untuk nomor yang berubah atau nomor baru pada https://vervalponsel.data.
Cara itu berlaku untuk pelajar atau pengajar yang Belum terdaftar atau mengganti nomor telepon yang sudah terdaftar.