Hari Libur Maulid Nabi Muhammad SAW 2021 Digeser, Kemenag: Antisipasi Kasus Baru Covid-19

- 12 Oktober 2021, 14:30 WIB
Libur Maulid Nabi Muhammad SAW 2021 Resmi Digeser, Kemenag: Antisipasi Kasus Baru Covid-19
Libur Maulid Nabi Muhammad SAW 2021 Resmi Digeser, Kemenag: Antisipasi Kasus Baru Covid-19 /congerdesign/pixabay/

Perubahan ini tertuang dalam Keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB No 712, 1, dan 3 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Sebelumnya, perubahan juga dilakukan pada beberapa hari libur seperti peringatan tahun baru hijriyah.

Tahun baru hijriyah tetap 1 Muharram 1443 H, yang bertepatan dengan 10 Agustus 2021. Namun, hari libur dalam memperingatinya digeser menjadi 11 Agustus 2021.

Selain itu hari libur Natal juga yang mulanya akan digeser menjadi tanggal 24 Desember 2021. Namun, setelah mengadakan rapat antara Menag, Menaker, dan Menpan RB terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama meniadakan Libur Natal.

"Perubahan juga terjadi terkait cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal yang awalnya ditetapkan pada 24 Desember, akhirnya diputuskan untuk ditiadakan," pungkasnya.

Demikian informasi terkait libur Maulid Nabi yang digeser menjadi 20 Oktober 2021 sebagai upaya untuk mengantisipasi varian baru Covid-19.***

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah