Secara resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum mengumumkan bahwa BLT Rp600 Ribu Belum memasuki Tahap 7 dan 8.
Artinya secara resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum melakukan pencairan BST pada tahap 7 dan 8.
Namun secara pasti setiap penerima akan mendapatkan BST Bank DKI Jakarta bantuan Sebesar Rp300 Selama 2 bulan.
Sebelum BST Bank DKI Jakarta Tahap 7 dan 8 cair, kita pastikan terlebih dahulu apakah merupakan penerima BST Bank DKI Jakarta tersebut.
Berikut ini langkah untuk mengetahui Penerima BST Bank DKI Jakarta sebagai berikut:
- Anda dapat mengunjungi situs https://corona.jakarta.go.id/id/informasi-bantuan-sosial untuk mengetahui penerima BST Bank DKI.
- Masukan Nomor Kartu Keluarga atau KK pada Kolom yang telah disediakan.
- Kemudian Klik tulisan “CARI”
- Apabila Anda termasuk sebagai Penerima BST Bank DKI maka nama Anda akan muncul di laman tersebut.
Demikian informasi mengenai waktu cair BLT Rp600 Ribu Bank DKI Jakarta untuk Masyarakat Jakarta.***