Kartu Prakerja untuk Siapa? Diluar Orang-orang Ini Pasti Gagal

- 10 September 2021, 19:15 WIB
Kartu Prakerja untuk Siapa? Diluar Orang-orang Ini Pasti Gagal
Kartu Prakerja untuk Siapa? Diluar Orang-orang Ini Pasti Gagal /Instagram/@prakerja.go.id

KENDALKU - Program kartu prakerja merupakan program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan yang berupa pelatihan dan bantuan biaya orang-orang tertentu.

Tidak semua orang bisa mendapatkan kartu prakerja dan memperoleh insentif pasca pelatihan. 
 
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia selaku penyelenggara program kartu prakerja telah menetapkan siapa apa yang berhak mendapatkan kartu prakerja.
 
 
Kartu prakerja adalah bagian dari program pemulihan ekonomi nasional (PEN) sektor perlindungan sosial sebagai sebuah langkah untuk memberikan pelatihan keterampilan kerja dan kewirausahaan agar dapat dijadikan bekal selama dan pasca pandemi Covid-19.
 
Program kartu prakerja telah dibuka selama sebanyak 20 kali hingga September 20021. Pada Kamis Kompas 9 September 2021 secara resmi melalui akun Instagram @prakerja.go.id.
 
Peserta yang telah mendaftar dan lolos seleksi kartu prakerja akan mendapatkan pelatihan baik online maupun offline.
 
Berikutnya peserta juga masih akan mendapatkan sertifikat pelatihan yang diakui dan mendapatkan insentif berupa dana yang dikirim langsung kepada peserta yang dinyatakan lulus.
 
 
Insentif yang diberikan sebesar 2,4 juta rupiah yang dibayarkan selama 4 kali dengan nominal setiap pembayaran adalah Rp600.000 per bulan.
 
Peserta pelatihan yang mendapatkan kartu prakerja masih berkesempatan mendapatkan insentif sebesar Rp150.000 dengan mengisi survey evaluasi sebanyak 3 kali.
 
Berbagai manfaat Mat dengan adanya program kartu prakerja ini hanya bisa dinikmati oleh orang-orang tertentu yang memenuhi kriteria.
 
Berikut siapa siapa yang berhak mendaftar menjadi peserta program kartu prakerja yang dikutip dari situs resmi www.prakerja.go.id.
 
1. Para pencari kerja (masih menganggur).
 
2. Pekerja/buruh yang terkena PHK.
 
3. Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
 
4. Pekerja/buruh yang dirumahkan atau pekerja bukan penerima upah.
 
5. Pelaku usaha mikro dan kecil.
 
Penyandang disabilitas yang termasuk dalam salah satu dari 5 kategori tersebut juga berhak mendaftar dan mengikuti program kartu prakerja serta mendapatkan manfaat program kartu prakerja.
 
Selain itu masih ada Beberapa syarat yang harus dipenuhi lainnya seperti setiap satu KK maksimal hanya 2 NIK yang bisa menjadi penerima kartu prakerja.
 
Usia minimal pendaftar adalah 18 tahun dan sedang tidak menempuh pendidikan formal serta belum pernah menerima bantuan sosial selama pandemi Covid-19.
 
Orang-orang yang tidak bisa mendaftar dan menerima kartu prakerja antara lain yaitu: 
 
1. Pejabat Negara
 
2. Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
 
3. Aparatur sipil negara (ASN).
 
4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).
 
5. Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
 
6. Perangkat desa dan kepala desa.
 
7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah
 
Inilah informasi terkait siapa yang berhak mendaftar dan menerima kartu prakerja gelombang 20 tahun 2021.
 
Tidak semua orang bisa mendaftar melainkan hanya orang tertentu sebagaimana tertulis pada situs resmi www.prakerja.go.id.***

Editor: Afrilila Indah Sidqiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x