2 Syarat ini Wajib Dipenuhi, Jika ingin Menerima BST DKI Jakarta Tahap 7 dan 8 

- 8 September 2021, 19:20 WIB
2 Syarat ini Wajib Dipenuhi, Jika ingin Menerima BST DKI Jakarta Tahap 7 dan 8 
2 Syarat ini Wajib Dipenuhi, Jika ingin Menerima BST DKI Jakarta Tahap 7 dan 8  /Pixabay / Emaji/

KENDALKU - Jika anda warga Jakarta, ada 2 syarat yang wajib dipenuhi, dalam menerima BST DKI Jakarta Tahap 7 dan 8.

Setelah tahap 5 dan 6 di bulan Juli, kini pemerintah sudah siap dengan BST DKI Jakarta Tahap 7 dan 8 di bulan September ini.

Penerima manfaat akan mendapat uang tunai sebesar Rp600 ribu untuk BST DKI Jakarta Tahap 7 dan 8.
 
Baca Juga: Datangi Tempat Ini, jika Nama Anda Tidak Masuk Daftar Penerima BST Bansos Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id

Sejak pemerintah memperpanjang masa PPKM hingga 13 September 2021, roda ekonomi belum sepenuhnya pulih.

Khusus bagi anda warga Jakarta yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut, bisa menuju laman corona.jakarta.go.id.

Pada laman tersebut, anda bisa cek daftar nama penerima BST DKI Jakarta Tahap 7 dan 8.

Jika nama anda tertera dalam daftar tersebut, maka bisa segera cairkan uangnya melalui rekekning bank atau ke kantor pos.
 
Baca Juga: Ambil BST Bansos Kemnsos Bisa Lewat Kantor Pos, Ini Alur dan Dokumen yang Perlu Dibawa  

Namun jika anda sudah mendaftar, tapi namanya tidak ada, bisa mendatangi RT atau RW setempat.

Bagi yang belum mendaftar, bisa melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Caranya, dengan mendatangi Kantor Kelurahan setempat, atau juga bisa melalui Kepala Satuan Pelaksana Sosial di Kantor Kecamatan setempat.

Namun ada 2 syarat yang harus dipenuhi agar anda bisa menerima ST DKI Jakarta Tahap 7 dan 8.

Syarat yang pertama yakni terdaftar sebagai penerima bantuan sosial sembako tahun 2020, hasil pembaruan dan pemadanan data Disdukcapil Prov. DKI Jakarta.

Syarat kedua, yakni tidak termasuk penerima Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan/atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Itulah 2 syarat yang wajib dipenuhi, jika anda ingin menerima BST DKI Jakarta Tahap 7 dan 8.***

Editor: Afrilila Indah Sidqiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah