Segera Cek BST DKI Jakarta Tahap 7 dan 8, Bakal Dapat Rp600 Ribu, jika Lakukan Ini

- 7 September 2021, 19:00 WIB
Segera Cek BST DKI Jakarta Tahap 7 dan 8, Bakal Dapat Rp.600 Ribu, jika Lakukan Ini
Segera Cek BST DKI Jakarta Tahap 7 dan 8, Bakal Dapat Rp.600 Ribu, jika Lakukan Ini /https://corona.jakarta.go.id//



KENDALKU - BST DKI Jakarta  salah satu bantuan yang diberikan kepada masyarakat yang terdampak Covid-19.

Tujuan BST DKI Jakarta agar dapat memenuhi kebutuhan dasar masyarakt.

BST DKI Jakarta tahap 7 dan 8 dapat dipantau informasinya dengan link corona.jakarta.go.id.

Baca Juga: Cara Merubah Data Baru BSU yang Salah? Berikut Syarat Pengajuannya BLT Subsidi Gaji

Bansos BST DKI Jakarta sebesar Rp600 ribu untuk masyarakat yang terdampak Covid-19.

Sebelumnya bansos tahap 5 dan 6 sudah disalurkan pada juli 2021.

Penyaluran Tahap 5 dan 6 melalui kartu tabungan dan ATM Bank DKI.

Untuk mengetahui jadwal tahap 7 dan tahap 8 selalu pantau laman corona.jakarta.go.id.

Baca Juga: Tak Perlu Khawatir Ini Cara Cek Penerima BST Bansos Kemensos Rp600 ribu, Cek Nama di cekbansos.kemensos.go.id

Syarat agar mendapat BST DKI Jakarta antara lain sebagai berikut

1. Terdaftar sebagai penerima bantuan sosial sembako tahun 2020 hasil pembaruan dan pemadanan data Disdukcapil Prov. DKI Jakarta

2. Tidak termasuk penerima Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan/atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

BST DKI Jakarta merupakan bantuan sosial Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta yang bersumber dari APBD dan disalurkan ke rekening penerima BST melalui Bank DKI.

Bagi anda yang merasa layak dan belum terdaftar, dapat mendaftarkan diri melalui mekanisme pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Selain itu informasi jadwal dan persyaratan DTKS dapat diperoleh melalui Petugas Pendamping Sosial di Kantor Kelurahan setempat dan/atau Kepala Satuan Pelaksana Sosial di Kantor Kecamatan setempat.

Demikianlah informasi mengenai BST DKI Jakarta, cek informasi tahap 7 dan tahap 8, dan bantuan yang akan diterima sebanyak Rp600 ribu. ***

Editor: Afrilila Indah Sidqiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x