KENDALKU – Berikut penjelasan apakah BSU atau BLT subsidi gaji bisa cair meskipun karyawan terkena PHK.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau yang kerap disebut BLT subsidi gaji diperuntukkan untuk karyawan yang masih bekerja, namun bagaimana dengan pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)?
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan penjelasan terkait pencairan dana BSU bagi pekerja yang ter-PHK, lewat akun Instagram @kemnaker.
Baca Juga: Belum Dapat BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Kemnaker? Cek Lagi Syarat Terbaru Ini
Simak penjelasan apakah BSU bisa cair atau tidak setelah PHK.
Pekerja atau buruh yang terkena PHK setelah bulan Juni 2021 tetap berhak mendapatkan BSU sepanjang pemenuhan ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, yang tertera dalam No. 16 tahun 2021.
Selain itu, pekerja atau buruh yang tercatat sebagai peserta aktif program Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan membayar iuran kesepakatan sampai bulan Juni 2021, berhak mendapatkan pencairan dana BSU tahun 2021.
Bagi pekerja atau buruh yang diusulkan dan ditetapkan sebagai penerima BSU tahun 2021 dapat melakukan pengecekan secara mandiri di website Kementerian Ketenagakerjaan RI, yakni www.bsu.kemnaker.go.id.
Itulah penjelasan terkait pencairan dana BSU bagi pekerja yang ter-PHK.***