Angka Kasus Perkawinan Anak di Indonesia Masih Tinggi, Masyarakat dan Pemerintah Perlu Fahami Hal-hal Ini

- 2 September 2021, 05:50 WIB
Ilustrasi pernikahan dini - Angka Kasus Perkawinan Anak di Indonesia Masih Tinggi, Masyarakat dan Pemerintah Perlu Fahami Hal-hal Ini
Ilustrasi pernikahan dini - Angka Kasus Perkawinan Anak di Indonesia Masih Tinggi, Masyarakat dan Pemerintah Perlu Fahami Hal-hal Ini /Pixabay/Tú Anh
 
KENDALKU – Belakangan ini banyak terjadi kasus perkawinan anak di Indonesia dengan jumlah yang cukup tinggi.
 
Padahal, perkawinan di usia sangat muda dapat menimbulkan berbagai dampak buruk baik itu secara mental maupun fisik.
 
Maka pemerintah Indonesia dan masyarakat luas harus memahami hal tertentu demi menekan pernikahan dini di Indonesia.
 
 
Diketahui, Indonesia telah mengatur batas usia perkawinan dalam UU No. 16 tahun 2019, bahwa minimal batas usia bagi perempuan dan laki-laki sama yakni 19 tahun.
 
Pada tahun 2021 ini, Indonesia menduduki peringkat ke-8 dari seluruh dunia dan kedua di tingkat ASEAN dalam kasus tertinggi perkawinan anak. 
 
Beberapa penyebab hal tersebut yakni: kesulitan ekonomi, paksaan orang tua, hamil di luar nikah, melanggengkan hubungan, serta tradisi keluarga atau adat istiadat setempat.
 
Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Lenny N Rosalin mengungkapkan, perkawinan anak dapat mengakibatkan berbagai dampak merugikan.
 
 
Diantara dampak tersebut adalah pendidikan, kesehatan, serta ekonomi yang dapat memunculkan kemiskinan baru ataupun struktural pada anak. 
 
Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), perdagangan manusia, kurang gizi kronis (stunting), hingga kematian juga menjadi dampak perkawinan dini.
 
Untuk mencegah penambahan kasus pernikahan dini, berbagai upaya dilakukan oleh banyak pihak, salah satunya dengan melalakukan kampanye di media sosial.
 
Pengurus Besar Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (KOPRI) menekankan tiga hal penting yang bisa dilakukan oleh pihak-pihak terkait untuk mencegah dampak negatif yang bisa timbul sebab pernikahan dini.
 
Pertama, dengan memberikan pengetahuan kepada anak tentang kesehatan reproduksi, terutama untuk perempuan sebab lebih rentan terhadap masalah alat reproduksi.
 
Membangun pemahaman mengenai konsep diri utamanya bagi anak yang baru akan menginjak usia dewasa. 
 
Berbagai bentuk kekerasan yang dapat terjadi dalam pernikahan pun perlu untuk dipahami agar mampu mengenali dan mencegahnya sejak awal.
 
Kedua, adalah mendorong para pemangku kebijakan untuk ramah anak dan menolak perkawinan dini.
 
Dengan telah disahkannya undang-undang tentang perkawinan, maka pihak-pihak terkait harus dapat memberikan hak-hak anak secara utuh.
 
Ketiga, memperpanjang wajib belajar dengan memberikan kemudahan akses dan fasilitas yang merata.
 
Itu tadi merupakan informasi upaya yang haus dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat di Indonesia demi menekan pernikahan dini.***
 

Editor: Fahmi Syaiful Akbar

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x