2. Pimpinan atau operator satuan pendidikan harus mengunggah SPTJM untuk nomor yang berubah atau nomor baru pada https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id atau https://pddikti.kemdikbud.go.id (untuk jenjang pendidikan tinggi).
Selanjutnya, sekolah dan universitas harus mengunggah SPTJM selambat-lambatnya 31 Agustus 2021.
Syarat Penerima Bantuan Kuota Internet Gratis Kemendikbud
Tidak semua bisa mendapatkan pencairan kuota internet gratis ini. Bantuan ini hanya berlaku bagi pelajar dan tenaga pengajar yang memenuhi syarat penerima yaitu:
1. Terdaftar di sistem Dapodik atau PDDikti dan berstatus aktif.
2. Memiliki nomor ponsel aktif, atau untuk pelajar PAUD bisa menggunakan nomor peserta didik/orang tua/anggota keluarga/wali.
3. Berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree) untuk mahasiswa.
4. Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP) untuk dosen.
5. Bagi yang pernah terdaftar menerima bantuan kuota internet gratis pada penyaluran sebelumnya dan nomornya aktif diperkirakan bisa otomatis menerima bantuan kuota, kecuali yang total penggunaannya kurang dari 1GB.
Besaran kuota internet gratis Kemendikbud 2021