Besaran Kuota Internet Kemendikbud yang Akan Diterima Pelajar, Mahasiswa dan Tenaga Pengajar: Berbeda-beda!

- 31 Agustus 2021, 08:16 WIB
ILUSTRASI - Besaran Kuota Internet Kemendikbud yang Akan Diterima Pelajar, Mahasiswa dan Tenaga Pengajar: Berbeda-beda!
ILUSTRASI - Besaran Kuota Internet Kemendikbud yang Akan Diterima Pelajar, Mahasiswa dan Tenaga Pengajar: Berbeda-beda! /ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra

Setiap sekolah dan universitas pada bulan Agustus 2021 ini akan memperbarui data nomor ponsel siswa dan guru pada sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Bagi mereka yang sebelumnya belum mendapatkan bantuan atau ganti nomor ponsel, bisa mengikuti panduan berikut ini:

1. Calon penerima harus melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum masa penyaluran untuk mendapatkan bantuan kuota.

2. Pimpinan atau operator satuan pendidikan harus mengunggah SPTJM untuk nomor yang berubah atau nomor baru pada https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id atau https://pddikti.kemdikbud.go.id (untuk jenjang pendidikan tinggi).

Selanjutnya, sekolah dan universitas harus mengunggah SPTJM selambat-lambatnya 31 Agustus 2021.

Syarat Penerima Bantuan Kuota Internet Gratis Kemendikbud

Tidak semua bisa mendapatkan pencairan kuota internet gratis ini. Bantuan ini hanya berlaku bagi pelajar dan tenaga pengajar yang memenuhi syarat penerima yaitu:

1. Terdaftar di sistem Dapodik atau PDDikti dan berstatus aktif.

2. Memiliki nomor ponsel aktif, atau untuk pelajar PAUD bisa menggunakan nomor peserta didik/orang tua/anggota keluarga/wali.

3. Berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree) untuk mahasiswa.

Halaman:

Editor: Fahmi Syaiful Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah