Bantuan secara umum diberikan di lokasi pemberlakuan PPKM di level 3 dan level 4.
Oleh karena itu, untuk mendapatkan bantuan tersebut segera lengkapi dokumen dibawah ini.
1. Surat undangan
- KTP
- Kartu Keluarga (KK).
2. Surat undangan atau keterangan dari ketua RT Setempat harus dibawa ke kantor pos terdekat.
3. Surat keterangan berisikan barcode dan informasi dasar penerima bantuan.
4. Masyarakat akan mencairkan dana bantuan tersebut dengan menunjukkan KTP atau KK dan surat dari RT kepada petugas.
5. Setelah itu, petugas akan melakukan scanning pada barcode di surat undangan tersebut, kemudian dana bantuan akan langsung diberikan kepada KPM.
6. Sebagai bukti bahwa yang bersangkutan sudah mencairkan dana bantuan, petugas akan memfoto setiap masyarakat yang sudah menerima bansos lengkap bersama dokumen pribadinya.