"Para pekerja/buruh yang memenuhi syarat, tapi belum menyerahkan data nomor rekening bank-nya ke perusahaan agar segera menyerahkan ke perusahaan guna memperlancar proses pemberian bantuan," imbau Menaker Ida Fauziyah yang dikutip Kendalku dari laman resmi Kemnaker pada 30 Juli 2021.
Sebagai informasi, berikut ini syarat utama untuk bisa mendatkan bantuan tunai Rp1 juta BLT Subsidi Gaji tahun 2021 ini, dilansir Kendalku dari laman resmi Kemnaker.
Persyaratan calon penerima BLT Subsidi Gaji Rp1 juta tahun 2021:
1. WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK,
2. Pekerja/buruh penerima upah,
3. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021,
4. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta,
5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4,
6. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan & jasa kecuali pendidikan dan kesehatan (sesuai kualifikasi data sektoral BPJSTK).
Pekerja atau buruh yang memenuhi syarat hendaknya segera melakukan setor data ke pihak perusahaan agar bisa cepat diproses.