Ibu Hamil Sekarang Bisa Dapat Vaksinasi Covid-19, Berikut Syarat dan Ketentuannya!

- 8 Agustus 2021, 06:00 WIB
Ibu Hamil Sekarang Bisa Dapat Vaksinasi Covid-19, Berikut Syarat dan Ketentuannya!
Ibu Hamil Sekarang Bisa Dapat Vaksinasi Covid-19, Berikut Syarat dan Ketentuannya! / ANTARA/Latin America News A/Pool via REUTERS

KENDALKU - Kemenkes telah mengeluarkan fatwa bahwa ibu hamil saat ini sudah bisa menerima vaksinasi Covid-19.

Kendati demikian, terdapat syarat dan ketentuan yang berlaku bagi ibu hamil untuk bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19.

Berikut syarat dan ketentuan yang harus dipenihi oleh ibu hamil jika ingin mnedapatkan vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Ibu Hamil Kini Sudah Bisa Disuntik Vaksin Covid-19, Begini Syarat dan Ketentuanya!

Sebagaimana diketahui, mulai 2 Agustus 2021, Kemenkes telah mengeluarkan surat edaran yang menyatakan bahwa ibu hamil telah diizinkan menerima vaksinasi Covid-19.

Hal itu dikarenakan ibu hamil merupakan golongan yang mudah tertular dan terpapar virus Covid-19 dengan peluang yang cukup tinggi.

Namun, Kemenkes hanya mengizinkan jenis vaksin teerentu saja yang bisa dipakai dan diberikan kepada ibu hamil.

Seperti vaksin Pfizer dan Moderna serta vaksin Sinovac yang menyesuaikan dengan ketersediaan vaksin.

Baca Juga: BARU! Ini Syarat dan Cara Daftar Vaksinasi Masal Keliling Desa di Kabupaten Kendal Bagi Masyarakat Umum

Halaman:

Editor: Fahmi Syaiful Akbar

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x