Bantuan Kuota Data Internet dari Pemerintah akan Segera Disalurkan, Lengkapi Hal Ini untuk Mendapatkannya

- 5 Agustus 2021, 20:00 WIB
Bantuan Kuota Data Internet dari Pemerintah akan Segera Disalurkan, Lengkapi Hal Ini untuk Mendapatkannya/Pixabay/Free-Photos
Bantuan Kuota Data Internet dari Pemerintah akan Segera Disalurkan, Lengkapi Hal Ini untuk Mendapatkannya/Pixabay/Free-Photos /

KENDALKU - Bantuan Kuota Data Internet dari pemerintah akan disalurkan pada 3 bulan kedepan yaitu September, Oktober dan November.

Pemerintah salurkan bantuan Kuota Data Internet ini hanya diberikan kepada siswa, Mahasiswa, guru dan Dosen.

Adapun bantuan Kuota Data internet dari pemerintah ini berupa kuota umum yang dapat mengakses seluruh laman atau aplikasi.

Baca Juga: Selamat! Anda Dapat Kuota Internet Gratis Kemendikbud 2021? Ini Jadwal Pencairan Kuota untuk Siswa dan Guru

Namun ada beberapa tertentu yang tidak diperbolehkan untuk di akses dari Kuota Data Internet tersebut, itu diblokir oleh kemenkominfo yang tercantum di kuota-belajar.kemdikbud.go.id.

Tujuan di berikannya Kuota Data Internet ini kepada siswa, Mahasiswa, guru dan Dosen adalah guna melangsungkan pembelajaran jarak jauh, selain itu untuk mempermudah proses pembelajaran.

Disamping itu, guna mencegah interaksi langsung selama masa pandemi Covid-19.

Bantuan kuota internet dari pemerintah ini merupakan kelanjutan diberikannya bantuan untuk proses pembelajaran.

Baca Juga: Begini Syarat Dapat Bantuan Kuota Internet Gratis Kemendikbud hingga 45GB, Cair hingga November 2021

Dikutip oleh Kendalku dari psotingan Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud, telah diresmikan oleh Kemnedikbudristek dan Kemenag RI melanjutkan bantuan Kuota Data Internet pada Rabu, 4 Agustus 2021.

Adapun rincian Kuota Data Internet dari pemerintah yang akan didapatkan antara lain:

- Pendidikan anak usia dini (7GB/Bulan)
- Pendidikan Dasar dan Menengah (10GB/Bulan)
- Pendidikan PAUD Dikdasmen (12GB/Bulan)
- Dosen dan Mahasiswa (15GB/Bulan)

Untuk mendapatkan bantuan Kuota Data Internet tersebut ada hal-hal yang harus dilengkapi oleh kepala satuan pendidikan berdasarkan kutipan Kendalku dari Instagram resmi @ditjen.gtk.kemdikbud.

Hal-hal yang harus dilengkapi bagi kepala satuan pendidikan sebagai berikut:

1. Mutahirkan data dan nomor ponsel siswa, Mahasiswa, guru dan Dosen pada sistem data pokok pendidikan dan pangkalan data pendidikan tinggi.

2. Mengunggah SPTJM pada vervalponsel.data.kemdikbud.go.id (untuk jenjang PAUD Dikdasmen) dan kuotadikti.kemdikbud.go.id (untuk jenjang pendidikan tinggi) paling lambat 31 Agustus.

Itulah hal-hal yamg harus dilengkapi oleh kepala satuan pendidkan untuk menerima bantuan Kuota Data Internet dari pemerintah.***

Editor: Afrilila Indah Sidqiani

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah