5. Pekerja/buruh yang terkena PHK
6. Atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
7. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
8. Bukan Pejabat Negara
9. Bukan Pimpinan dan Anggota DPRD
10. Bukan ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
11. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Itulah syarat pendaftaran Kartu Prakerja.
Persiapkan diri Anda untuk mengikuti pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 8.***