Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18 Dibuka? Simak Syarat Pendaftarannya!

- 28 Juli 2021, 14:46 WIB
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18 Dibuka? Simak Syarat Pendaftarannya/Tangkapan Layar/prakerja.go.id
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18 Dibuka? Simak Syarat Pendaftarannya/Tangkapan Layar/prakerja.go.id /

5. Pekerja/buruh yang terkena PHK

6. Atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

Baca Juga: Bocoran Jadwal dan Cara Mudah Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18 Beserta Trik Mendapatkan Bantuan Rp 500 Juta

7. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.

8. Bukan Pejabat Negara

9. Bukan Pimpinan dan Anggota DPRD

10. Bukan ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

11. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Itulah syarat pendaftaran Kartu Prakerja.

Persiapkan diri Anda untuk mengikuti pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 8.***

Halaman:

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah