KENDALKU - Seorang tukang bubur di Kota Tasikmalaya terkena denda sebesar Rp5 juta.
Kabarnya, tukang bubur di Tasikmalaya itu melayani empat mangkuk kepada pelanggan dengan cara makan di tempat.
Terkait insiden tersebut, tukang bubur yang bernama Endang Uloh mengaku siap membayar dendanya.
Baca Juga: Cara Mudah Download Sertifikat Vaksinasi Covid-19, Bisa Buat Syarat Perjalanan Luar Kota
Tak hanya itu, Endang Uloh selaku tukang bubur tersebut terancam mendapatkan hukuman berupa lima hari penjara.
Hukuman tersebut diberikan kepada tukang bubur tersebut dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya.
Hal itu dikarenakan Endang Uloh dinilai melanggar program pemerintah berupa PPKM atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarat Darurat pada 2-20 Juli 2021.
Diketahui, tukang bubur tersebut melaksanakan sidang bersama Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya secara virtual pada hari Selasa, 6 Juli 2021.