Tukang Bubur di Tasikmalaya Didenda Rp5 Juta Karena Layani Empat Mangkuk Bubur: Saya Akan Bayar Dendanya

- 7 Juli 2021, 15:34 WIB
Ilustrasi Ilustrasi Tukang Bubur di Tasikmalaya Didenda Rp5 Juta Karena Layani Empat Mangkuk Bubur: Saya Akan Bayar Dendanya
Ilustrasi Ilustrasi Tukang Bubur di Tasikmalaya Didenda Rp5 Juta Karena Layani Empat Mangkuk Bubur: Saya Akan Bayar Dendanya /Tangkapan layar Instagram/@tukangbuburpk//

KENDALKU - Seorang tukang bubur di Kota Tasikmalaya terkena denda sebesar Rp5 juta.

Kabarnya, tukang bubur di Tasikmalaya itu melayani empat mangkuk kepada pelanggan dengan cara makan di tempat.

Terkait insiden tersebut, tukang bubur yang bernama Endang Uloh mengaku siap membayar dendanya.

Baca Juga: Cara Mudah Download Sertifikat Vaksinasi Covid-19, Bisa Buat Syarat Perjalanan Luar Kota

Tak hanya itu, Endang Uloh selaku tukang bubur tersebut terancam mendapatkan hukuman berupa lima hari penjara.

Hukuman tersebut diberikan kepada tukang bubur tersebut dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya.

Hal itu dikarenakan Endang Uloh dinilai melanggar program pemerintah berupa PPKM atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarat Darurat pada 2-20 Juli 2021.

Diketahui, tukang bubur tersebut melaksanakan sidang bersama Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya secara virtual pada hari Selasa, 6 Juli 2021.

Baca Juga: Dikunjungi Ganjar Pranowo Saat PPKM Darurat, Mahasiswa Asal Aceh, Sumut , Kalbar Tanyakan Soal Vaksinasi

Halaman:

Editor: Fahmi Syaiful Akbar

Sumber: Pikiran Rakyat Tasikmalaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah