Untuk melakukan penaftaran, pelaku usaha bisa datang ke Kantor Kecamatan dengan membawa fotocopy KTP KK, foto usaha, SKU, dan nomor HP.
Setelah daftar, setiap penerima nantinya akan dapat SMS notifikasi.
Selain itu, cara cek penerima juga bisa dilakukan melalui link Eform BRI, berikut ini caranya.
Cara cek penerima BLT UMKM
- Login https://eform.bri.co.id/bpum
- Masukkan NIK KTP serta kode verifikasi.
- Klik proses inquiry.
- Akan ada keterangan apakah NIK KTP terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.
- Jika NIK KTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM akan muncul tulisan: "Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."
- Namun, jika NIK KTP terdaftar sebagai penerima, pelaku UMKM dapat mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 juta dengan mendatangi kantor cabang Bank BRI terdekat.