Kemenag RI Terbitkan Surat Edaran Kegiatan di Rumah Ibadah Akibat Covid-19 Meningkat Tajam

- 17 Juni 2021, 13:13 WIB
Kemenag RI Terbitkan Surat Edaran Kegiatan di Rumah Ibadah Akibat Covid-19 Meningkat Tajam
Kemenag RI Terbitkan Surat Edaran Kegiatan di Rumah Ibadah Akibat Covid-19 Meningkat Tajam /Pexels /Alena Darmel

KENDALKU - Covid-19 naik tajam, Kementerian Agama RI (Kemenag) Yaqut Cholil Qoumas terbitkan surat edaran untuk kegiatan di rumah ibadah.

Terbitnya surat edaran kegiatan di rumah ibadah dari kemenag karena dalam satu bulan terakhir covid-19 meningkat sangat tajam.

Meningkat tajamnya covid-19 menyerang di berbagai daerah, bahkan telah muncul varian baru, sehingga Kemanag terbitkan surat edaran kegiatan rumah ibadah.

Baca Juga: Tata Cara dan Panduan Shalat Gerhana Bulan Total saat Pandemi Covid 19 dari Kemenag

Diterbitkannya surat edaran ini, kemenag berharap untuk seluruh umat beragama bisa menjalankan aktivitas ibadahnya dengan menyesuaikan kondisi wilayah.

Surat edaran yang telah diterbitkan oleh Kemenag yaitu No SE 13 tahun 2021 tentang pembatasan melakukan kegiatan keagamaan di rumah ibadah.

Dikutip oleh Kendalku dari situs resmi Kemenag, Yaqut mengatakan " Saya telah menerbitkan surat edaran, sebagai panduan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemutusan mata-rantai penyebaran Covid-19 di rumah ibadah".

Hal itu diungkapkan oleh Yaqut pada Rabu, 16 Juni 2021 di Jakarta.

Baca Juga: Kemenag RI Terbitkan Panduan Takbiran dan Sholat Idul Fitri 2021: Takbir Keliling Ditiadakan

Halaman:

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah