KENDALKU - Apakah kamu sudah dinyatakan tak lolos pada seleksi Kartu Prakerja Gelombang 17?
Jika iya, simak syarat berikut supaya bisa lolos di seleksi Kartu Prakerja Gelombang 18.
Pasalnya hari ini meruapakan jadwal pengumuman lolos atau tidaknya pendaftar Kartu Prakerja Gelombang 17.
Pengumuman tersebut biasanya pendaftar akan mendapati SMS bahwa dinyatakan lolos Kartu Prakerja di Gelombang 17.
Namun, jika tak kunjung mendapatkan SMS, pendaftar bisa mengeceknya secara langsung di prakerja.go.id.
Dengan login di prakerja.go.id, pendaftar bisa mengetahui ia dinyatakan lolos atau tidak di gelombang ynag ia daftar.
Apabila kamu dinyatakan tidak lolos, dipastikan ada sejumlah penyebab yang membuatmu gagal di seleksi Kartu Prakerja.
Berikut ini penyebab pendaftar tak lolos Kartu Prakerja di Gelombang 17
Baca Juga: Pendaftar Kartu Prakerja Harus Tahu! Berikut Tahapan Penting Setelah Lolos Seleksi di Gelombang 17
Penyebab Tak Lolos Seleksi Kartu Prakerja
1. Pendaftar sudah pernah lolos di gelombang sebelumnya.
2. Pendaftar masih aktif sekolah atau kuliah.
3. Pendaftar sudah pernah menerima bantuan sosial (bansos) lainnya dari kementerian/lembaga terkait.
Baca Juga: Golongan yang Gagal Dapat Insentif Kartu Prakerja Gelombang 17 Rp3,55 Juta, Anda Termasuk?
4. Terdaftar sebagai anggota TNI/Polri, anggota DPR/DPRD, direksi/komisaris, dewan pengawas BUMN/BUMD, PNS, serta perangkat desa.
Jika kamu mendapati salah satu dari empat penyebab di atas, dipastikan kamu tak akan lolos Kartu Pakerja Gelombang 17.
Namun apabila kamu memenuhi syarat berikut, kemungkinan bisa memiliki peluang lolos jika mendaaftar kembali di Gelombang selanjutnya.
Berikut syarat-syarat pendaftar peserta seleksi Kartu Prakerja di Gelombang ke 18.
Baca Juga: Dapat Rp3,55 Juta, Segera Daftar Kartu Prakerja Gelombang 17 Hari Ini Terakhir!
Syarat Pendaftar Kartu Prakerja.
1. WNI berusia 18 tahun ke atas.
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Demikian artikel mengenai penyebab tidak lolos seleksi Kartu Prakerja Gelombang 17 dan syarat lolos seleksi Kartu Prakerja di Gelombang 18.***