Pada laman tersebut akan ada daftar penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan yang akan mendapatkan BSU sebanyak Rp2,4 juta.
Berikut syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021:
1. WNI yang memiliki KTP
2. Penerima merupakan karyawan yang mendapatkan upah atau gaji dan dengan nominal di bawah Rp 5 juta
3. Penerima merupakan karyawan yang memiliki rekening aktif di bank
4. Penerima merupakan karyawan yang rutin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2020
5. Karyawan yang terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek, dibuktikan dengan kartu atau terdaftar di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan