Baca Juga: Nonton Gratis! Live Streaming Timnas Indonesia vs Thailand via TV Online Kick Off Pukul 23.45 WIB
Untuk mengetahui perkembangan soal BLT ini karyawan bisa cek di kemnaker.go.id untuk mengetahui daftar penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) Karyawan Rp 2,4 juta.
Adapun syarat yang harus dipenuhi karyawan untuk dapat bantuan di antaranya sebagai berikut:
- Bergaji di bawah Rp5 juta
- Karyawan yang mendapatkan upah atau gaji
- Karyawan yang dapat terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Karyawan yang memiliki rekening aktif di bank
- Karyawan yang rutin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2020
Selain itu, karyawan bisa cek online daftar penerima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 juta ini, dengan cara sebagai berikut:
- Buka link kemnaker.go.id
- Klik Daftar di pojok kanan atas
- Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
- Mulai isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password, kemudian klik
Baca Juga: Atta Halilintar Kaget Saat Tahu Sifat Tersembunyi Aurel Hermansyah: Pemikir Tapi Eksekusinya Lelet
- Daftar Sekarang
- Apabila sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor HP pendaftar
- Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website
- Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
Baca Juga: Bentuk Garis Tangan Bisa Baca Karakter Pribadimu, Dua Diantaranya Terlahir Sebagai Seorang Pemimpin
- Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.
Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan Subsidi Gaji, dapat melakukan Kirim Aduan untuk menyampaikan keluhannya.
Demikian artikel mengenai BLT BPJS Ketenagakerjaan yang cair kembali lengkap dengan syarat dan cara pengecekannya.***