Bisa Pakai HP! Begini Cara Cek Daftar Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan supaya Dapat BSU Rp2,4 Juta

- 3 Juni 2021, 06:20 WIB
Bisa Pakai HP! Begini Cara Cek Daftar Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan supaya Dapat BSU Rp2,4 Juta
Bisa Pakai HP! Begini Cara Cek Daftar Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan supaya Dapat BSU Rp2,4 Juta /Pixabay/Mohammed Hassan.

Baca Juga: 7 Fakta Menarik Bantuan BLT UMKM 2021 dari Kemenkop UKM, Salah Satunya Bukan Dana Hutang

Dana BSU ini akan dicairkan oleh Kemnaker ke penerima melalui sejumlah Banak penyalur, seperti BRI, Mandiri, BNI, BTN, BCA, dan CIMB Niaga.

Untuk mengetahui perkembangan soal BLT ini karyawan bisa cek di kemnaker.go.id untuk mengetahui daftar penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) Karyawan Rp 2,4 juta.

Adapun cara menfecek daftar penerima BLT BPJS ketenagakerjaan menggunakan HP sebagai beirkut:

  • Buka link kemnaker.go.id
  • Klik Daftar di pojok kanan atas

Baca Juga: Polsek Patean Lakukan Blue Light Patroli di Obyek Wisata Air Terjun Curug Sewu, Berikut Hasil Temuannya!

  • Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
  • Mulai isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password, kemudian klik
  • Daftar Sekarang
  • Apabila sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor HP pendaftar

Baca Juga: Wakil Bupati Kendal Ingin Pulihkan Ekonomi di Tingkat Desa, Begini Respon Paguyupan Kades se-Kecamatan Gemuh

  • Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website
  • Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
  • Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.
  • Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan Subsidi Gaji, dapat melakukan Kirim Aduan untuk menyampaikan keluhannya.

Baca Juga: Kumpulan Link Download Twibbon Spesial Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2021, Gratis dan Keren!

Namun perlu diketahui juga syarat yang harus dipenuhi karyawan untuk dapat bantuan di antaranya sebagai berikut:

  • Bergaji di bawah Rp5 juta
  • Karyawan yang mendapatkan upah atau gaji
  • Karyawan yang dapat terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Karyawan yang memiliki rekening aktif di bank
  • Karyawan yang rutin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2020

Demikian artikel mengenai cara pengecekan daftar penerima BPJS Ketenagakerjaan 2021 beserta syarat penerimanya.***

Halaman:

Editor: Fahmi Syaiful Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x