KENDALKU - Seleksi pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK 2021, tidak perlu lagi mengunggah dokumen.
Cukup kunjungi satu portal untuk melakukan pendaftaran CPNS dan PPPK 2021.
Portal yang digunakan untuk mendaftar CPNS dan PPPK 2021 yaitu Sistem Seleksi Calon ASN atau SSCASN.
Dengan menggunakan Sistem Seleksi Calon ASN atau SSCASN, peserta CPNS dan PPPK 2021 tidak perlu lagi mengunggah sejumlah dokumen.
Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 atau CASN semakin dipermudah oleh pemerintah.
Banyaknya pertanyaan mengenai dokumen apa yang perlu diunggah dalam proses pendaftaran.
Menjadikan pemerintah perlu menjawab hal tersebut, agar tidak menjadi informasi yang tidak benar.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, memastikan portal ini akan mempermudah peserta dalam melakukan proses pendaftaran secara terpusat.