Terkait Ajakan Bakar Bendera Merah Putih, Berkas Perkara FP Tahap Kedua Telah Dilimpahkan ke Kejari Jayapura

- 25 April 2021, 19:15 WIB
Terkait Ajakan Bakar Bendera Merah Putih, Berkas Perkara FP Tahap Kedua Telah Dilimpahkan ke Kejari Jayapura
Terkait Ajakan Bakar Bendera Merah Putih, Berkas Perkara FP Tahap Kedua Telah Dilimpahkan ke Kejari Jayapura /Dok. Humas Polda Jateng/

KENDALKU - Terkait ajakan FP untuk membakar bendera pusaka merah putih, berkas perkara FP tahap kedua kini sudah dilimpahkan ke Kejari Jayapura.

Berkas perkara FP tahap kedua sudah dilimpahkan ke Kejari Jayapura karena aksi FB untuk mengajak membakar bendera merah putih di Facebook.

Aksi ajak bakar bendera merah putih oleh FP, berkas perkara tahap kedua sudah dilimpahkan ke Kejari Jayapura.

Sebelumhya, ajakan untuk membakar bendera merah putih itu dilakukan oleh Ferry Pakege dengan cara membuat konten berupa video dan diunggah di Facebook.

Baca Juga: Link Live Streaming Persib vs Persija via Indosiar Final Leg Kedua Piala Menpora 2021 Kick Off 20.30 WIB

Diketahui, Ferry Pakage (FP), Pemilik akun Facebook A/N Cobalt mengajak untuk membakar bendera merah putih melalui unggahan videonya secara live streaming video di Facebook.

Atas aksinya tersebut, berkas perkara tahap dua diserahkan satgas cyber nemangkawi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura, Jumat 23 April 2021.

Kasatgas Humas Nemangkawi Kombes Pol M Iqbal Alqudusy saat di kofirmasi mengatakan, hari ini jumat 23 april 2021, Pemilik akun Facebook A/N Cobalt, yaitu saudara Ferry Pakage bahwa berkas perkara tahap keduanya telah diserahkan oleh Satgas Cyber Nemangkawi ke Kejaksaan Negeri Jayapura.

Terkait dengan ajakan membakar bendera merah putih melalui video di Facebook, Kasatgas Humas Nemangkawi memberikan sejumlah pesan kepada masyarakat Indonesia.

Halaman:

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x