KENDALKU - Patuhi aturan pemerintah, Sespimmen Polri Angkatan 61 Serdik Hary Ardianto himbau masyarakat agar tidak melakukan mudik lebaran 2021.
Kata Serdik Hary Ardianto, tidak mudik lebaran 2021 merupakan sikap mematuhi aturan pemerintah.
Menurut Serdik Hary Ardianto, sebagai masyarakat Indonesia sudah sepatutnya mengikuti aturan pemerintah untuk tidak melakukan mudik lebaran 2021.
Hal itu diungkapkan oleh Sespimmen Polri Angkatan 61, Serdik Hary Ardianto, S.H., S.I.K., M.H., di ruangannya, Kamis, 22 April 2021.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Panggil Tim Vaksin Nusantara: Saya Hanya Ingin tahu Prosesnya Sampai Mana
Serdik Hary Ardianto mengingatkan bahwa pemerintah telah mengeluarkan aturan yang berkaitan dengan larangan mudik lebaran pada tahun 2021.
Hal itu berguna dalam rangka mencegah dan memutuskan mata rantai penyebaran virus Covid-19 di Indonesia.
"Larangan mudik ini sudah diterbitkan oleh pemerintah, untuk itu, masyarakat diminta untuk mengikuti aturan pemerintah ini, guna memutus mata rantai penyebaran Covid 19," jelas Serdik Hary Ardianto.
Sebagai masyarakat, kita harus mengikuti peraturan pemerintah dan untuk menahan diri bertemu dengan keluarga di lebaran tahun ini.