KENDALKU - Pendaftaran sekolah kedinasan tahun anggaran 2021 resmi dibuka, pada Jumat, 9 2021.
Pembukaan pendataran sekolah 2021 disampaikan oleh Tjahjo Kumolo selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Sebanyak 29 sekolah kedinasan yang terdiri dari delapan instansi bakal menerima 6.464 calon siswa/siswi/taruna/taruni.
“Sebanyak 6.464 alokasi siswa hasil persetujuan prinsip disediakan bagi calon pegawai negeri sipil jalur sekolah kedinasan tahun 2021,” ungkap Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada acara KemenPANRB News Update di Jakarta, Jumat, 9 April 2021.
Baca Juga: Pasca Kedatangan Presiden Jokowi, Pasokan Listrik di NTT Kembali Nyala
Baca Juga: PNS di Indonesia Timur Bisa Dapatkan Beasiswa S2 Gratis, Begini Caranya
Untuk lokasi seleksi digelar di Kantor Pusat BKN, Kanreg dan UPT BKN dan diselenggarakan oleh masing-masing sekolah kedinasan.
Pendaftaran sekolah kedinasan bisa melalui Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau mengunjungi laman dikdin.bkn.go.id.
Lebih lanjut lagi Tjahjo Kumolo juga menyampaikan bahwa jadwal kegiatan seleksi sekolah kedinasan akan disesuaikan.
Hal ini terkait dengan kebijakan pemerintah tentang status pandemi Covid-19 sehingga tidak memungkinkan melaksanakan kegiatan seleksi secara tatap muka.
“Rencana kegiatan perkuliahan diatur masing-masing kementerian dan lembaga dengan memperhatikan perkembangan status pandemi Covid-19,” tegas Menteri Tjahjo.
Menteri Tjahjo tak lupa menyampaikan bahwa penyelenggaraan seleksi sekolah kedinasan tida boleh mengabaikan protokol kesehatan.
Pada kesempatan yang sama, Plt. Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Teguh Widjinarko menjelaskan dibukanya sekolah kedinasan sebagai upaya pemerintah dalam membentuk ASN dibidang teknis
“Melalui sekolah kedinasan ini, kita mencari lulusan yang spesifik. Sehingga sesuai dengan arahan Bapak Presiden bahwa memperbanyak tenaga teknis,” ujarnya.
Pendaftaran sekolah kedinasan dibuka mulai 9-30 April 2021. Calon pelamar hanya dapat memilih satu sekolah kedinasan.
Teguh juga menjelaskan berkas-berkas apa saja yang harus dipersiapkan. Diantaranya: pas foto, KTP atau surat keterangan, Kartu Keluarga, ijazah atau surat keterangan lulus, rapor SMA/sederajat, dan dokumen pendukung lain yang diatur masing-masing instansi. ***