Cek Jadwal, Syarat, dan Link Daftar Sekolah Kedinasan 2021 yang Akan Dibuka Pemerintah

- 7 April 2021, 18:25 WIB
Cek jadwal, link, serta syarat daftar Sekolah Kedinasan 2021
Cek jadwal, link, serta syarat daftar Sekolah Kedinasan 2021 /Do. Setkab.go.id/

KENDALKU - Berikut link dan syarat pendaftaran sekolah kedinasan 2021 yang dibuka oleh pemerintah.

Pemerintah membuka pendaftaran sekolah kedinasan mulai 9 April 2021. Cek syarat daftarnya di sini.

Sebelum mendaftar sekolah kedinasan yang dibuka oleh pemerintah, ada baiknya cek link dan Syarat pendaftarannya dibawah ini.

Daftarkan diri di link resmi sscasn.bkn.go.id, dengan memilih menu Dikdin atau melalui tautan dikdin.bkn.go.id.

Baca Juga: Bupati Kendal Dico Ganinduto Monitoring Uji Coba PTM di SMP N 1 Weleri, ini yang Ditemukannya!

Baca Juga: Temukan Siswa Tak Cuci Seragam Sepulang Sekolah, Ganjar Pranowo Usulkan ini Kepada MAN 1 Kota Semarang

Baca Juga: Jadi Provinsi Terbaik se-Indonesia dalam Penggerak Akses Keuangan, OJK Berikan ini Kepada Ganjar Pranowo

Adapun syarat-syarat pendaftaran yang dipersiapkan antara lain.

1. mempersiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan untuk pendaftaran, seperti pas foto, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga, ijazah/surat keterangan lulus, dan dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang dilamar.

2. Sementara informasi terkait syarat-syarat pendaftaran lainnya dapat dilihat pada laman masing-masing instansi/sekolah kedinasan atau SSCASN.

Dikutip oleh Kendalku dari laman setkab.co.id, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, Selasa, 6 April 2021 mengatakan.

“Calon pelamar dapat mempersiapkan diri dan mempersiapkan berkas-berkas yang diperlukan untuk mendaftar seleksi sekolah kedinasan tahun 2021 mulai dari sekarang."

Pendaftaran seleksi sekolah kedinasan, Calon seleksi hanya memilih satu sekolah kedinasan saja.

Seleksi Sekolah Kedinasan dilaksanakan dengan Computer Assisted Test (CAT) tahun 2021.

Sistem ini dilakukan karena aman dari penipuan, adil, transparan, bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme..***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x