3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Untuk saat ini Kemenkop UKM mengaku sedang dalam proses tahap persiapan, penyusunan regulasi, dan detail lainnya terkait bantuan BLT Rp2,4 juta dari program BPUM 2021 untuk pelaku UMKM.
Jika sudah selesai maka pendaftaran penerima akan dibuka dan pelaku UMKM bisa daftar melalui kantor dinas Koperasi terdekat.
Kemenkop UKM menargetkan sebanyak 12 juta pelaku UMKM jadi penerima BLT UMKM Rp2,4 juta program BPUM 2021. ***