Selain Punya Usaha, Ini Syarat Dapat Rp2,4 Juta dari BLT UMKM BPUM 2021

- 28 Februari 2021, 08:58 WIB
Ilustrasi Banpres BPUM atau BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta. Kemenkop UKM berencana menargetkan jumlah penerima sebanyak 20 juta pelaku UMKM, tahun 2021 cara daftar bisa akses laman  www.depkop.go.id
Ilustrasi Banpres BPUM atau BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta. Kemenkop UKM berencana menargetkan jumlah penerima sebanyak 20 juta pelaku UMKM, tahun 2021 cara daftar bisa akses laman www.depkop.go.id /ANTARA/Adeng Bustomi

Baca Juga: Langsung Ambil! Berikut Cara Cairkan Bansos BST Rp300 Ribu di Kantor Pos Pakai KTP

Syarat dapat BLT UMKM BPUM 2021

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Baca Juga: LENGKAPI YUK! BSU BLT Subsidi Gaji di 2021 Bisa Cair Jika Syarat Ini Terpenuhi

Baca Juga: Syarat Dapat BSU BLT Subsidi Gaji di 2021, Rp2,4 Juta Bisa Langsung Cair Jika Lengkap!

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah